Rabu, 28 November 2018

TINJAUAN HUKUM DAN HAM MENGENAI HUKUMAN KEBIRI, KARYA ILMIAH

BAB I

PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang Masalah

Setiap manusia mempunyai hak-hak universal yang harus dijaga dan dihormati oleh satu sama lain. Untuk melindungi hak-hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia ini, akhirnya disepakati untuk didirikan sebuah aturan yang berhubungan dengannya. Pada abad 17-an, HAM mulai dideklarasikan di Inggris dan sejak itu pula, HAM mulai menjadi tema yang menarik untuk diperbincangkan, bahkan sampai sekarang pun perbincangan-perbincangan mengenai tema itu masih kerap kita temukan.
Memang dalam pandangan sebagian orang, pembahasan HAM merupakan suatu hal yang sudah basi dan kurang menarik lagi. Walaupun demikian, pada kenyataan yang kita temui, masih banyak informasi-informasi yang mengabarkan tentang tema ini. Kenyataan hidup yang menunjukan adanya banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompoklah yang menjadikan pembahasan ini masih tetap hangat untuk diinformasikan.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sangat bervariasi, mulai dari pelecehan secara individu sampai pada perampasan hak asasi orang lain. Hal ini bisa disebabkan karena adanya unsur kesengajaan maupun adanya kurang pahamnya masyarakat tentang hal ini. Di belahan dunia Barat yang didominasi oleh bangsa Eropa, pelanggaran-pelanggaran dalam masalah ini juga sering terjadi, padahal jika kita kembali pada sejarah, deklarasi yang berkenaan dengan HAM ini pertama kali dideklarasikan di daerah Inggris.
Oleh karena itu, tema-tema mengenai hal ini sangat perlu untuk dipelajari pada tingkatan perguruan tinggi, mengingat pembahasan pada masyarakat yang tidak ada henti-hentinya. Di dalam kehidupan ini, manusia pastinya sangat berhubungan erat dengan HAM karena manusia menyandang hak-hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat.

1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah makalah ini dengan satu pertanyaan, yaitu bagaimana tinjauan hukum dan HAM mengenai masalah hukuman kebiri?

1.3    Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen dan menyelidiki tinjauan hukum dan HAM mengenai hukuman kebiri.


BAB II

TINJAUAN HUKUM DAN HAM MENGENAI HUKUMAN KEBIRI


2.1    Pengertian Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; serta (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) atau vonis.[1] Jadi, hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan HAM dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi. Selain itu, hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas yang juga diatur dalam peraturan hukum.[2]

2.2    Pengertian HAM

Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak dasar yang dimiliki setiap manusia secara alamiah sejak mereka lahir sampai meninggal dunia yang digunakan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Seperti dikemukakan oleh pengamat HAM, Donnely dan Nickel, bahwa pengakuan HAM secara universal atas seperangkat hak asasi manusia itu, meliputi hak kebebasan sipil, hak kebebasan politik, hak kebebasan dari penindasan, hak kebebasan dari penahanan tanpa melalui pengadilan, hak perlindungan sebagai individu yang mempunyai hak alamiahnya yang tidak dapat digugat dan direbut oleh siapa pun atau dari pihak mana pun.
HAM merupakan sesuatu yang melekat pada semua orang setiap saat, hak yang tidak dapat dibeli, dan hak yang dimiliki karena semata-mata sebagai manusia yang bermartabat. Pada dasarnya, HAM menjadi suatu konsep pengakuan atas hakikat dan martabat manusia yang dimiliki secara alamiah dengan melihat manusia lain tanpa perbedaan. Pengertian itu membentuk suatu keyakinan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat mereka.
Jadi, berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa pengertian HAM bermula dari (1) kesadaran dan keinginan untuk mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan, (2) kesadaran dan keinginan untuk mengangkat dan mengingatkan adanya kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi, serta (3) kesadaran dan keinginan untuk mengangkat dan mempertahankan moral dasar dan hak-hak dasar kemanusiaan.[3]

2.3    Analisis Kejadian

Kasus yang terlampir di dalam makalah ini adalah masalah hukuman pengebirian kepada seseorang yang telah melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum seksual. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebiri adalah sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina) alias sudah dimandulkan.[4] Hal ini justru menentang hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan yang tercantum di dalam UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 10 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah.[5]
Secara garis besar, ada dua jenis metode kebiri, yaitu metode fisik dan metode hormonal (injeksi). Metode fisik dilakukan dengan cara memotong organ yang memproduksi testosteron, yaitu testis, sedangkan metode hormonal dilakukan bukan dengan memotong testis atau penis, melainkan dengan cara injeksi (suntikan) hormon kepada orang yang dikebiri. Selain itu, ada dua metode injeksi, yaitu diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron dan diinjeksikan hormon estrogen kepada orang yang dikebiri.
Akibat kekerasan seksual yang semakin meningkat, maka ada wacana dari pemerintah dan masyarakat yang setuju hukum kebiri diterapkan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual. Penulis memperkirakan bahwa sanksi itu tidak menjamin pelaku akan jera, bahkan dia dapat menjadi agresif dengan melakukan tindakan kekerasan lainnya. Sebenarnya, kunci pemidanaan pelaku kejahatan seksual terletak pada hakim. Hakimlah yang menjadi penentu hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan seksual dengan menjatuhkan hukuman maksimal. Selain itu, majelis hakim dapat menerapkan pidana maksimal kepada terdakwa, tapi yang terjadi selama ini adalah hakim membuat pelaku mengulangi perbuatannya karena vonisnya ringan.
Pro-kontra hukuman kebiri muncul setelah pemerintah berencana menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku pedofilia. Pihak yang pro berargumen hukuman kebiri diperlukan karena kasus kekerasan seksual sudah dalam tahap darurat. Sementara, pihak yang kontra menolak hukuman kebiri berdasarkan beberapa argumen. Ada yang menolak karena mempertanyakan efektivitasnya dalam menimbulkan efek jera dan ada juga yang beranggapan bahwa hukuman kebiri tidak sesuai dengan hukum agama. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual. Alasannya adalah pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum terkait rencana hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual cenderung kaku dan konservatif.
Dorongan seksual memang ada di dalam diri setiap manusia, tapi dorongan itu hanya akan terjadi jika ada faktor-faktor pemicu yang akan mengarahkan pada timbulnya sebuah rangsangan. Demikian pula dengan penyimpangan seksual yang dikarenakan adanya suatu rangsangan seksual yang kemudian dilampiaskan. Bukan secara nalurinya perilaku ini sudah menyimpang. Salah satu faktor pemicu timbulnya dorongan seksual, baik yang menyimpang maupun tidak, adalah adanya suatu rangsangan secara terus-menerus, terutama di lingkungan, baik dari media-media yang secara terang-terangan membuka lebar tubuh perempuan, gambar, video, atau film yang mudah merangsang birahi maupun masyarakat yang mencontoh sikap atau gambaran yang ada di dalam media.
Sebenarnya, keputusan hukuman kebiri ini tidak akan menyelesaikan masalah karena kita tidak dapat hanya berfokus pada hukuman si pelaku saja, tapi juga memberikan pencegahan agar pelaku-pelaku lainnya tidak ada. Dalam hal ini, kita akan menyelesaikan permasalahan ini dalam skala panjang, bukan sedikit atau minimalis. Tentunya, hal ini tidak dapat dicegah dengan berbagai alasan, seperti hak asasi manusia, karena aturan yang berlaku saat ini adalah aturan yang mengedepankan kehidupan bebas (liberal) dan mengesampingkan aturan agama terlebih jika sudah dikaitkan dengan aturan pemerintah.[6]


BAB III

PENUTUP


3.1    Kesimpulan

Kekerasan seksual adalah masalah yang serius. Pemerintah telah bertindak untuk menanggulangi permasalahan ini dengan cara menghukum para pelaku kekerasan seksual dengan dikebiri. Namun, hukuman kebiri ini telah menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat karena hukuman ini dianggap telah menentang HAM tentang hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Ada berbagai macam perdebatan mengenai hal ini. Mereka yang pro dengan hukuman kebiri menganggap bahwa hukuman ini perlu diberlakukan agar para pelaku kekerasan seksual menjadi jera dan tidak berani untuk mengulanginya lagi, sedangkan mereka yang kontra menganggap bahwa hukuman ini justru akan membuat para pelaku menjadi semakin agresif lagi dalam melakukan kekerasan seksual.
Karena banyaknya pro dan kontra ini, maka pemerintah masih mempertimbangkan undang-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri ini. Namun, menurut penulis, hukuman kebiri ini tidak akan menyelesaikan masalah kekerasan seksual karena kasus penyimpangan ini terjadi karena para pelaku mempunyai masalah pikiran dan kejiwaan. Mungkin hukuman kebiri dapat dijadikan salah satu cara untuk menghambat, bukan menyelesaikan. Agar permasalahan ini selesai, maka pikiran dan kejiwaan si pelaku harus diperbaiki terlebih dahulu, bukan memotong alat kelaminnya atau dikebiri.

3.2    Saran

Hukuman kebiri dapat dijadikan alternatif untuk memberi aspek jera dan mengantisipasi perbuatan tersebut menimpa kepada orang lain. Tentunya, kebiri bukan menjadi penyelesaian masalah secara utuh karena tetap membutuhkan pendekatan keagamaan bagi pelaku dan korban. Hal ini dikarenakan kekerasan seksual itu bukan penyakit kelamin, melainkan masalah pikiran dan penyakit kejiwaan.
Oleh karena itu, solusi lain untuk menyelesaikan masalah ini adalah pemerintah perlu menggiatkan lebih lanjut tentang pendidikan agama, memberikan pendidikan seksualitas dan pendampingan secara psikologis dengan lebih baik lagi. Hal ini sangat penting, khususnya bagi korban kekerasan seksual, agar dia tidak menjadi predator di kemudian hari.


DAFTAR PUSTAKA


Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Kebiri.” Diakses pada 24 April 2018. https://www.kbbi.web.id/kebiri.
Tanpa Nama. 2010. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 & Peraturan Pemerintah RI Tahun 2010 tentang Hak Asasi Manusia. Bandung: Citra Umbara.
Simbolon, Laurensius Arliman. 2016. Perlindungan Anak. Yogyakarta: Deepublish.
Wikipedia. “Hukum.” Diubah pada 15 Januari 2018. Diakses pada 24 April 2018. https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum.
Zeffry Alkatiri, Zeffry. 2010. Belajar Memahami HAM. Jakarta: Ruas.




[1] “Hukum,” Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 24 April 2018, https://www.kbbi.web.id/hukum.
[2] “Hukum,” Wikipedia, diubah pada 15 Januari 2018, diakses pada 24 April 2018, https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum.
[3] Zeffry Alkatiri, Belajar Memahami HAM, (Jakarta: Ruas, 2010), 1-4.
[4] “Kebiri” Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 24 April 2018, https://www.kbbi.web.id/kebiri.
[5] Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 & Peraturan Pemerintah RI Tahun 2010 tentang Hak Asasi Manusia, (Bandung: Citra Umbara, 2010), 7.
[6] Laurensius Arliman Simbolon, Perlindungan Anak, (Yogyakarta: Deepublish, 2016), 91-94.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar